"Lebih baik mencegah daripada mengobati, prinsip dalam kesehatan berlaku pemberlakuan protkes dalam berbagai aktivitas publik termasuk dalam transportasi publik," tutup legislator Dapil Nusa Tenggara Timur I ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang dilakukan yang dilakukan RT PCRterdiri dari komponen jasa, komponen habis pakai, overhead, dan biaya lainnya yang disesuaikan.
"Kami sepakati RT-PCRditurunkan jadi Rp275 ribu Pulau Jawa dan Bali serta Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR, Rabu (27/10/2021). (RAMA)