sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Ancam Denda Rp50 Juta bagi Tempat yang Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur 

Economics editor Dominique H Febriani/MPI
17/09/2021 14:32 WIB
Wagub Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa pemprov akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar perda dengan menjual rokok kepada anak di bawah umur.
Pemprov DKI Ancam Denda Rp50 Juta bagi Tempat yang Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur  (Dok.MNC Media)
Pemprov DKI Ancam Denda Rp50 Juta bagi Tempat yang Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur  (Dok.MNC Media)

"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket), maupun swalayan besar (supermarket). 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement