Terkait penindakan, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa disepakati tidak ada penindakan bagi sopir. Namun dengan catatan para sopir tidak membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Menurut Latif, per 1 Januari 2022 Polda Jatim telah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas ODOL secara elektronik. "Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat. Silakan masyarakat beraktivitas agar ekonomi terus bergerak untuk mendukung pembangunan di Jatim," pungkasnya.
Sementara pertemuan tersebut menyepakati empat poin. Antara lain :
1. Menyampaikan aspirasi berupa Surat kepada Kementerian Perhubungan RI yang memuat: Biaya/ongkos sopir kendaraan agar segera dilakukan pembahasan.
A. Usulan subsidi terkait dengan pemotongan kendaraan.
B. Jaminan muatan kepada pemilik kendaraan yang tidak melanggar ODOL.
C. Memberantas mafia ODOL dan SRUT, dengan menyamakan persepsi penindakan di lapangan.
D. Di dalam UU 22 Tahun 2009 bahwa sanksi penindakan diberikan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan, maka diusulkan agar dilakukan revisi untuk sanksi penindakan diberikan kepada pemilik barang.
2. Menyampaikan instruksi kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur sebagai berikut:
A. Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di kabupaten/kota dapat dilayani dengan pertimbangan sebagai berikut: