Mengutip data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam kurun waktu satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran, Ditjen PDSKP telah menangani sebanyak 2.258 kasus di bidang kelautan dan perikanan, yang terdiri dari 2.209 kasus yang dikenakan sanksi administratif dan 49 kasus yang dikenakan proses pidana.
Penindakan yang dilakukan mencakup penangkapan kapal illegal fishing, penertiban rumpon ilegal, penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan jenis ikan dilindungi, pengawasan destructive fishing, pengawasan obat ikan ilegal, hingga penindakan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa Pemanfaatan Ruang Laut.
Berdasarkan data KKP, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Ditjen PSDKP berhasil menangkap sebanyak 326 unit kapal perikanan ilegal, terdiri dari 297 unit kapal perikanan Indonesia (KII) dan 29 unit kapal ikan asing (KIA). Dari kinerja tersebut, hitungan valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,59 Triliun.
Selanjutnya, KKP juga berhasil melakukan penertiban sebanyak 121 rumpon asing ilegal. Rumpon-rumpon ini ditertibkan di WPP-NRI 716 (Laut Sulawesi), WPP-NRI 717 (Samudra Pasifik) dan WPP-NRI 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera). Dari hasil penertiban rumpon tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp96,8 Miliar.
(NIA DEVIYANA)