sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penerimaan Pajak Triwulan I-2022 Lesu, Berikut Strategi Kanwil DJP Jatim III 

Economics editor Avirista M/Kontributor
23/05/2022 10:21 WIB
DJP Jawa Timur III terus berusaha untuk meningkatkan pemasukan dari sektor perpajakan
Penerimaan Pajak Triwulan I-2022 Lesu, Berikut Strategi Kanwil DJP Jatim III (Dok.MNC)
Penerimaan Pajak Triwulan I-2022 Lesu, Berikut Strategi Kanwil DJP Jatim III (Dok.MNC)

IDXChannel - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III terus berusaha untuk meningkatkan pemasukan dari sektor perpajakan. Tercatat di triwulan semester pertama sejak Januari hingga April 2022 telah menerima Rp6,5 triliun atau 21,84 persen. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar mengungkapkan, secara pemasukan di tahun 2022 Rp 6,5 triliun hingga April 2022 ini dinilai masih cukup riskan dan tak aman, dibandingkan tahun 2021 lalu. 

Pasalnya pemasukan yang terdapat di wilayah di Kanwil DJP Jatim III didominasi oleh industri rokok yang biasanya melaporkan pajaknya di akhir tahun. 

"Karakteristik terima di Jatim III itu industri rokok melakukan penghapusan PPN cukai, munculnya di belakang ketika tinggi mau dinaikkan ditebus, pas nebus juga sekalian nebus PPN," ucap Farid Bachtiar, saat media gathering pada Senin (23/5/2022). 

Namun Farid menyebut, jumlah pemasukan pajak yang ada kurang bagus bila perbandingan antara tahun 2021 dan 2022. Hal ini berkaca pada pemasukan pajak di triwulan semester pertama. 

"Kalau nggak salah secara year on year nggak aman-aman juga, 21 persen itu masih di bawah pertumbuhan alamiah kita untuk semester triwulan pertama di tahun lalu, kalau kita bandingkan dengan tahun ini," paparnya. 

Sebagai upayanya menggenjot pemasukan pajak, Farid memaparkan ada empat langkah yang bakal ditempuh. Pertama meningkatkan produktivitas SDM untuk keperluan mencari data wajib pajak. 

"Kedua meningkatkan kepatuhan wajib pajak ini macam-macam kendalanya pengawasan masanya seperti apa, pengawasan wajib bulanannya kemudian ada PKM lebih ke pemeriksaan penagihan dan lain-lain, itu di kepatuhan," terangnya. 

Di sisi lain, DJP Jatim III bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan sejumlah instansi lainnya. Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan instansi atau lembaga untuk menyampaikan data pajaknya ke kantor pajak. Dari data itulah akhirnya pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bakal mencari dan mengidentifikasi wajib pajak (WP) yang bakal disasar. 

"Ketika melakukan segmentasi berarti kita mengidentifikasi wajib pajak - wajib pajak mana atau dari mana, atau jenis mana, dan seterusnya yang tingkat ketidakpatuhannya masih tinggi dan seterusnya, dari sejak kapan wajib pajak menyampaikan SPT sampai kepatuhan pembayaran masanya," ujarnya. 

"Kita analisis kalau ini semester triwulan ini WP bayar, yang lapor SPT berapa WP laporan berapa yang bayar berapa, sehingga ketahuan kualitas pada setiap triwulan tadi, dibanding triwulan yang sama tahun lalu itu lebih berkualitas atau tidak contoh," imbuhnya. 

Dari identifikasi dan segmentasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan percepatan akselerasi semua pekerjaan yang sudah ditetapkan. Percepatan ini dilakukan mulai proses pembetulan SPT, penerbitan ketetapan pajak, dan lama prosesnya.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement