IDXChannel - Dana mengendap pemerintah daerah di bank dinilai sebaiknya tidak perlu dilakukan meski ujungnya berakhir pada APBD.
Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan, disisi lain tidak fair ketika pemerintah pusat mentransfer belanja daerah, uangnya tak tahu dari mana karena tidak semua bersumber dari penerimaan pajak.
"Ada sebagian sumbernya utang negara, jadi pemerintah pusat menanggung bunga utang, sekarang bunga surat utang saja sudah 6,5% per tahun kupon yang harus dibayarkan kepada kreditur," kata Bhima dalam Market Review IDX, Selasa (1/3/2022).
"Sementara ketika di transfer ke daerah untuk segera dibelanjakan, ternyata daerah bermain, memang tidak semua tapi ada beberapa daerah yang bermain sehingga dana itu kemudian mengendap di deposito bank daerah bunganya masuk ke APBD," imbuhnya.
Menurut Bhima, artinya masuk kantong kiri keluar kantong kanan yang sebenarnya menjadi hal yang agak ironis. Sehingga ujungnya bunga tersebut harus dibayar oleh penduduk dalam hal penerimaan pajak yang lebih tinggi.