IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon pajak atau insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor hingga September 2022.
Aturan tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, diskon PPnBM mobil diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor.
Pertama, kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC). Untuk mobil jenis ini, periode insentif diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga 2022.
"Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya," ujar Febrio dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (8/2/2022).