Sarman menilai, jika daya beli masyarakat semakin menurun maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yang ditargetkan di kisaran 5–5,5 persen, karena 60 persen pertumbuhan ekonomi nasional ditopang dari konsumsi rumah tangga.
“Kenaikan tarif PPN tersebut akan dapat disesuaikan dengan waktu dan momentum yang tepat,saat ekonomi nasional dan global sudah membaik,daya beli masyarakat kita tumbuh positif dan kita sudah terbebas dari Covid-19,” tandasnya.
(IND)