IDXChannel - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak pemerintah dan DPR RI segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sandang. RUU tersebut diharapkan dapat memproteksi industri tekstil dalam negeri berikut turunannya.
“Kalau papan dan pangan sudah ada Undang-Undangnya, tapi kalau sandang belum. Ini prosesnya sudah dimulai sejak tahun 2019, tapi sampai saat ini berjalan tidak, maju juga tidak,” kata Kompartemen Sumber Daya Manusia Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Harrison Silaen saat ditemui pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produksi Tekstil Surakarta (AK-Tekstil Solo) dengan mitra industri baru, Solo, Jumat (9/8/2024).
Pada Mei 2024 lalu, pihaknya telah bertemu dengan staf ahli perancang Undang-Undang di DPR guna merencanakan RUU Sandang. Masukan dari API, Apindo telah diberikan, termasuk juga peninjauan lapangan juga sudah dilakukan oleh staf ahli perancang Undang-Undang dari DPR RI.
Saat kunjungan lapangan, pihaknya banyak memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan pembuatan Undang-Undang. Dirinya berharap UU Sandang segera terwujud sehingga menjadi payung hukum. Selama ini, terdapat 20 lembaga/kementerian yang berhubungan dengan industri tekstil.