IDXChannel - Kementerian Perhubungan melalui Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang diwakili Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Mugen S. Sartoto mengatakan dalam rangka mendukung program Pemerintah memulihkan ekonomi nasional, angkutan laut perintis diminta tetap beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengatur mekanisme pelayanan moda transportasi laut selama masa pandemi COVID-19.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut pada masa pandemi Covid-19.
“Pelayanan angkutan laut perintis ini sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan. Angkutan laut perintis ini telah beroperasi selama puluhan tahun secara konsisten sebagai bentuk kehadiran Negara dalam membantu mobilitas penumpang dan barang, serta perekat atau penghubung pulau-pulau di Indonesia” kata Capt. Mugen melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (9/9/2021).
Menurut Mugen, Angkutan Laut Perintis merupakan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan laut komersial.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis,” paparnya.