sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perintah UU Pangan Belum Terlaksana, 4 Menteri Jokowi Dipanggil DPR

Economics editor Taufik Fajar
15/03/2021 16:40 WIB
Baleg DPR memanggil empat orang menteri dari Kabinet Indonesia Maju untuk membahas pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Perintah UU Pangan Belum Terlaksana, 4 Menteri Jokowi Dipanggil DPR. (MNC Media)
Perintah UU Pangan Belum Terlaksana, 4 Menteri Jokowi Dipanggil DPR. (MNC Media)

IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR memanggil empat orang menteri dari Kabinet Indonesia Maju untuk membahas pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pemanggilan ini dilakukan mengingat ada beberapa perintah undang-undang, belum terlaksana, seperti pendirian Badan Pangan Nasional.

Keempat menteri yang diminta untuk menghadiri rapat Baleg DPR adalah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga; Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Dalam rapat itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan tata kelola pangan nasional masih sengkarut. Pasalnya Badan Pangan Nasional belum terbentuk, padahal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dijelaskan lembaga tersebut harus dibentuk maksimal 3 tahun setelah aturan diundangkan.

"Jadi dalam pasal 151 ditentukan bahwa lembaga pangan harus dibentuk paling lambat 3 tahun setelah UU ini disahkan. Akan tetapi hingga saat ini, 8 tahun lebih pasca diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2012, delegasi kewenangan terkait pembentukan badan pangan belum dilaksanakan," ujar dia di DPR Jakarta, Senin (15/3/2021).

Kemudian, Supratman meminta pemerintah menjelaskan apa alasan Badan Pangan Nasional belum juga terbentuk hingga saat ini.  Padahal itu, kata dia, diperlukan untuk mengawasi stok pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, kualitas pangan, hingga penerbitan rekomendasi untuk ekspor-impor pangan.

"Keempat kementerian ini diharapkan dapat menjelaskan problematika, kendala dan hambatan dalam pembentukan Badan Pangan untuk mencari solusi agar UU yang sudah dibentuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," pungkas dia. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement