IDXChannel - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) alias perjanjian tarif dagang resiprokal pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu.
Namun sehari setelahnya, Mahkamah Agung AS menganulir kebijakan tarif yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Merespons putusan tersebut, Trump menetapkan kembali kebijakan tarif global sebesar 15 persen.
Meski demikian, Indonesia bisa tetap memperoleh keuntungan dari perjanjian dagang yang telah disepakati.
Dosen Perdagangan Internasional FEB Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi menjelaskan, kesepakatan ART memberikan pengecualian tarif bagi 1.819 produk Indonesia, di antaranya adalah minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah, komponen elektronik & semikonduktor, hingga produk tekstil.