IDXChannel - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melaporkan, sejak 2017 hingga 2022 tercatat sudah ada 8.126 pengaduan yang didominasi oleh Pengaduan Jasa Keuangan, E-commerce dan Perumahan.
Sedangkan sejak 2005 hingga 2022 BPKN-RI telah mengirimkan 252 rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga, namun hanya 65 Kementerian/Lembaga yang telah merespon rekomendasi BPKN-RI.
Oleh karena itu, Ketua BPKN-RI Rizal E. Halim menyampaikan, di penghujung tahun 2022 merupakan momentum agar Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen, salah satunya melalui Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (RUUPK).
"Pandemi Covid-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying, kelangkaan barang kebutuhan dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (22/12/2022).
Menurut Rizal, RUUPK perlu dilakukan dari sisi rentang waktu, UU Perlindungan Konsumen sudah berusia 21 tahun. Artinya sudah banyak ketinggalan dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen. Seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi.
"Tentu untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, undang-undang perlu di revisi agar relevan dengan perkembangan saat ini,” jelasnya.
(NDA)