Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sempat merencanakan menaikkan tarif ojol. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Namun akhirnya Kemenhub membatalkan rencana kenaikan tarif ojol yang dijadwalkan pada Senin (29/8) lalu. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penundaan dikarenakan mempertimbangkan situasi dan kondisi di masyarakat.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," tukas Adita. (FAY)