"Kemudian penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para pekerja yang terkena PHK yang akan memulai usaha rintisan dan memberikan layanan digital SIAPkerja berupa akses ke pelatihan-pelatihan dan pasar kerja," sebut Taufik.
Lebih lanjut Taufik mengatakan, pada saat pandemi Covid-19 melanda, Pemprov Jabar juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk penyelamatan industri yang terdampa, khususnya untuk industri padat karya, salah satunya diktum 7d” dalam Kepgub Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
"Bunyinya, “Dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar upah minimum kabupaten/kota tahun 2020 sebagaimana diktum kedua, pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat," terangnya.
Taufik kembali menegaskan bahwa berbagai upaya mitigasi yang dilakukan pihaknya, termasuk oleh pihak serikat pekerja dan pengusaha bertujuan mencegah PHK massal.
"Sesuai UU 13 tahun 2003, pencegahan terjadinya PHK bukan hanya kewajiban pemerintah, tapi serikat pekerja dan pengusaha," katanya.