IDXChannel - Hasil survei yang dirilis S&P Global menunjukkan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 berada di level 52,1. Angka ini mengalami perlambatan dibandingkan PMI Manufaktur bulan sebelumnya yang berada di posisi 52,9.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan hal ini disebabkan oleh menurunnya aktivitas produksi sektor industri karena anjloknya pesanan dari luar negeri dan kekhawatiran pengurangan pesanan dalam negeri pada waktu mendatang.
"Kondisi ini berkaitan langsung kebutuhan tenaga kerja industri," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
Selain itu, ada beberapa pemicu yang ditenggarai menjadi penyebab perlambatan PMI Manufaktur Indonesia pada Mei 2024.
Hal ini bisa dipengaruhi oleh regulasi yang dianggap tidak probisnis kepada para pelaku industri dalam negeri, misalnya penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Walaupun PMI kita masih solid dan sehat, tetapi sudah mulai turun. Kami khawatir penurunan ini sebagian disebabkan oleh regulasi yang tidak pro ke pelaku industri, yang dianggap kurang bersahabat dengan sektor manufaktur, salah satunya Permendag No. 8/2024, sehingga mempengaruhi optimisme pelaku industri dalam negeri,” papar Febri.
Kemenperin, lanjut dia, akan terus berupaya agar Permendag 8/2024 tidak membawa sentimen negatif yang lebih dalam bagi pelaku industri manufaktur di Indonesia, sehingga PMI bulan depan tidak akan merosot lagi.
"Kami sudah menerima masukan dari banyak asosiasi sektor industri yang menyatakan keberatannya atas penerapan Permendag 8/2024, dan itu pun sudah disampaikan mereka kepada publik oleh masing-masing asosiasi," tuturnya.