sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Periksa 141 Korban Penipuan Investasi Suntik Modal Rp1,3 Triliun

Economics editor Puteranegara
22/12/2021 10:49 WIB
Sebanyak 141 korban investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) sebesar Rp1,3 triliun telah diperiksa Bareskrim Polri.
Polisi Periksa 141 Korban Penipuan Investasi Suntik Modal Rp1,3 Triliun (FOTO: MNC Media)
Polisi Periksa 141 Korban Penipuan Investasi Suntik Modal Rp1,3 Triliun (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 141 korban investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) sebesar Rp1,3 triliun telah diperiksa Bareskrim Polri. Saat ini Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

"141 korban sudah diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Disisi lain, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, belum bisa memastikan jumlah kerugian 141 korban tersebut. Menurutnya, masih dalam proses pendalaman. 

"Masih didalami,  dokumen masih dicari semua," ujar Helfi konfirmasi terpisah.

Diketahui, Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. Mereka berinisial V, B, dan DR. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement