sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Tersangka Robot Trading DNA Pro di Hotel Bintang 5

Economics editor Dimas Choirul
09/04/2022 14:00 WIB
Bareskrim Polri berhasil membekuk dua orang tersangka terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. 
Polisi Tangkap 2 Tersangka Robot Trading DNA Pro di Hotel Bintang 5 (FOTO: MNC Media)
Polisi Tangkap 2 Tersangka Robot Trading DNA Pro di Hotel Bintang 5 (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membekuk dua orang tersangka terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro

Dua tersangka tersebut yakni Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus. Kedua tersangka memiliki omzet downline sebesar Rp330 miliar dalam mengelola robot trading DNA Pro.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di tempat persembunyiannya disebuah hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat (8/4) malam.


"Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus," kata Whisnu dalam keteranhannya, Sabtu (9/4/2022).


Adapun penangkapan terhadap dua tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap Co-Founder Tim Rudutz, Robby Setiadi yang lebih dulu ditangkap.


Whisnu menyebut kedua tersangka memiliki omzet downline sebesar Rp330 miliar dalam mengelola robot trading itu. Nantinya, kata Whisnu, penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan aset terhadap para tersangka.


"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," pungkasnya.


Sebelumnya, Polisi juga telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Tujuh orang di antaranya buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).


"Modus tetap sama yaitu skema ponzi, tidak berizin dan TPPU," kata Whisnu, Kamis (7/4/2022).


Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Sedangkan, tujuh orang yang buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.


Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan polisi masih menyelidiki adanya lima laporan polisi terkait dengan DNA Pro.


"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat kasus masih dalam proses," ujar Ramadhan, Senin (4/4/2022).


Ramadhan menjelaskan modus yang digunakan dalam platform ini berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung lewat skema Piramida. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement