IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sukses menyelamatkan Rp28,24 miliar. Dana tersebut berasal dari 77 rekening milik perusahaan yang terindikasi investasi bodong.
“Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedian Jasa Keuangan. Dengan jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 Milyar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavada dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (22/2/2022).
PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.
“Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022,” urainya.
Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan ‘crazy rich’, PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi.