sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Beberkan Alasan Hentikan Transaksi saat Analisis Kasus

Economics editor Irfan Ma'ruf
14/12/2023 17:39 WIB
PPATK mengeluarkan kebijakan penghentian transaksi di saat melakukan analisis pada satu peristiwa atau kasus.
PPATK mengeluarkan kebijakan penghentian transaksi di saat melakukan analisis pada satu peristiwa atau kasus.
PPATK mengeluarkan kebijakan penghentian transaksi di saat melakukan analisis pada satu peristiwa atau kasus.

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan penghentian transaksi di saat melakukan analisis pada satu peristiwa atau kasus. Kebijakan itu diambil untuk mempermudah proses analisis yang memiliki waktu singkat. 

"Saya mengambil kebijakan dalam proses analilsis kita sudah mulai menghentikan transaksi. Dalam proses analilsis," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (14/12/2023). 

Dia menilai langkah penghentian transaski itu dilakukan sesuai dengan Undang - Undang di mana dapat dilakukan transaksi saat melakukan analisis. Selain itu, pengehentian transaksi perlu dilakukan agar proses analisis yang memiliki rentang waktu pendek tidak terganggu. 

"Karena keterbatasan waktu lima hari ditambah 15 hari kita hanya memiliki waktu 20 hari lalu berikutnya kita serahkan kepada teman-teman penyidik," jelasnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan penghentian transaksi saat dilakukan analisis oleh PPATK dilakukan setelah belajar beberapa kesusksesan menangani kasus besar. Salah satunya kasus Lukas Enembe bersama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Sukses story kebijakan ini adalah kasus Lukas Enembe. Bisa dibayangkan kasus Lukas Enembe kalau kita tidak hentikan kita tidak bisa tahu di mana dia memiliki harta kekayaan," kata dia. 

Selain Lukas Enembe kasus besar lain juga berhasil dilakukan setelah melakukan penghentian transasi di antaranya judi online, narkotika. Hingga saat ini terdapat ribuan transaksi dihentikan dalam setiap mulainya analisis. 

"Judi online, kemudian bergulir kasus narkotika, korupsi bergulis kasus semuanya. Dan sekarang sudah ribuan rekening kita hentikan," kata dia.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement