Menurut Ivan, hal itu termasuk ke dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yaitu penyelenggara negara menerima uang dalam jumlah besar lalu dialihkan ke nominee atau orang di luar susunan keluarga seperti tetangga, anak buah hingga pacar. (RAMA)
Advertisement
PPATK Temukan Ada Pejabat Alirkan Dana ke Pacar Gelap, KPK Turun Tangan
PPATK menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari pejabat negara ke pacar gelap.

PPATK Temukan Ada Pejabat Alirkan Dana ke Pacar Gelap, KPK Turun Tangan (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement