IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari pejabat negara ke pacar gelap. Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan meneliti apakah alirn dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor) kemudian berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Demikian disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto dalam sesi tanya jawab saat konferensi pers penahanan pihak swasta korupsi E-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Di KPK ini (yang ditindak apabila) hulunya dari tindak pidana korupsi kemudian muaranya TPPU, itu yang baru kita bisa lakukan proses penindakan," jelas Karyoto pada Kamis (3/2/2022).
Di sisi lain, Karyoto menambahkan semisal kasusnya TPPU tetapi tidak bersumber dari tipikor, maka KPK merasa laporan PPATK tersebut dapat pula ditindak oleh Kejaksaan atau Mabes Polri.