IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat (ACT) ke negara yang berisiko tinggi dalam pembiayaan terorisme.
Kendati demikian, hal itu masih didalami pihak PPATK. Kepala PPATK Ivan Yustiavandan mengatakan, terdapat salah seorang karyawan ACT yang tercatat telah melakukan pengaliran dana tersebut selama dua tahun.
"Kemudian ada juga salah satu karyawan yang melakukan selama periode dua tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme," ujar Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Ivan menuturkan, Ia menemukan adanya 17 kali transferan dana dari rekening pengurus ACT ke negara-negara yang berisiko tinggi seperti Turki, Bosnia, Albania, hingga India.
"Seperti beberapa negara yang ada di sini dan 17 kali transaksi dengan nominal 1,7 miliar, antara 10 juta sampai dengan 52 juta," paparnya.