Hendra mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, persetujuan RKAB hingga saat ini masih terbatas dan disebut-sebut baru berada di bawah angka 600 juta ton. Angka tersebut lebih rendah dari realisasi RKAB 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam menjamin pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik.
Di sisi lain, tekanan terhadap produksi membuat perusahaan tambang berupaya memaksimalkan pendapatan dari pasar ekspor. Hal itu menimbulkan kekhawatiran gangguan pemenuhan kebutuhan domestik apabila tidak diatur secara ketat.
"Dengan kondisi apalagi produksi dipotong, mereka akan memaksimalkan revenue tentu saja ya untuk ekspor. Tapi dengan domestik ini yang kita khawatirkan kendalanya adalah kelancaran pasokan kelistrikan, dan itu APLSI juga sudah menyampaikan concern itu secara terbuka," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)