sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Program Tax Amnesty Jilid II, Apa Sih Manfaatnya Buat Wajib Pajak?

Economics editor Oktiani Endarwati
24/01/2022 16:04 WIB
Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II, berupa Program Pengungkapan Sukarela, mulai dilaksanakan awal Januari 2022.
Program Tax Amnesty Jilid II, Apa Sih Manfaatnya Buat Wajib Pajak? (Foto: MNC Media)
Program Tax Amnesty Jilid II, Apa Sih Manfaatnya Buat Wajib Pajak? (Foto: MNC Media)

"Sehingga sebaiknya WP dengan seksama melihat sejauh mana telah menaati ketentuan perpajakan, dan tidak akan melewatkan begitu saja kesempatan yang sangat penting ini, yaitu untuk ikut serta dalam program Tax Amnesty jilid II," jelas Tommy.

Dalam pelaksanaannya hingga 11 Januari 2022, WP yang mengikuti Tax Amnesty jilid II sebanyak 2.850 orang. Sementara, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh WP sebesar Rp 1.189,78 miliar dan Rp 129,48 miliar berasal dari deklarasi luar negeri. Pengampunan pajak ini berlangsung selama 6 bulan dan akan selesai pada Juni 2022.
 
Berkaca pada program Tax Amnesty jilid I dahulu yang mampu meningkatkan kepatuhan menyampaikan SPT Tahunan, yakni mencapai 91%, jauh di atas kepatuhan nasional 62%-75%. Harta yang dideklarasi pada Tax Amnesty jilid I berjumlah Rp 4,9 kuadriliun atau 39,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan uang tebusan Rp 114,5 triliun, terbesar di antara negara-negara yang pernah memberlakukan Tax Amnesty.

Tommy menambahkan, dengan adanya Tax Amnesty jilid II diharapkan juga semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri yang tentunya akan meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara.

"Tax Amnesty juga dapat membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi," tuturnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement