IDXChannel - Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II, berupa Program Pengungkapan Sukarela, mulai dilaksanakan awal Januari 2022. Ada sejumlah manfaat yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang melaksanakannya.
Program Pengungkapan Sukarela adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David mengatakan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh WP. Di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa sepanjang memenuhi syarat, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
"Kami melihat bahwa pemerintah memandang perlu untuk memberi kesempatan bagi WP untuk mengikuti program Tax Amnesty kembali. Secara praktis dengan adanya kebijakan ini, segera baik negara maupun WP diharapkan akan dapat menikmati manfaat dengan proses yang relatif sederhana/singkat," ujarnya dalam siaran pers, Senin (24/1/2022).
Dia melanjutkan, khusus bagi WP, kebijakan khusus Tax Amnesty bukanlah kebijakan yang dapat diharapkan sering-sering diterbitkan pemerintah, apalagi dalam rentang waktu relatif dekat.