Fasilitas PSEL Bali dirancang mengikuti standar lingkungan Eropa atau European Industrial Emissions Directive (EU IED), sebagai acuan pengendalian emisi yang ketat. Gas buang dari proses pembakaran sempurna akan melewati sistem pengendali polusi udara atau Air Pollution Control System (APCS) berlapis sebelum dilepaskan ke udara. PSEL Bali diproyeksikan dapat menurunkan hingga 80 persen emisi per ton sampah dibandingkan metode pembuangan terbuka ke TPA, serta menciptakan hingga 1.200 lapangan kerja hijau dalam masa konstruksi dan operasional.
Dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini, Danantara mempercayakan Nusantara Bali New Energy sebagai Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP). Nilai investasi proyek PSEL Bali mencapai Rp3 triliun dengan kapasitas pengolahan 1.500 ton sampah per hari. Proyek ini ditargetkan beroperasi pada semester I-2028.
Dalam rangkaian peresmian tersebut dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero). Perjanjian ini menjadi landasan komersial bagi penyerapan listrik yang dihasilkan dari fasilitas PSEL Bali ke jaringan PLN, sehingga memberikan kepastian offtake dan keberlanjutan operasional proyek dalam jangka panjang.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyampaikan terima kasih kepada Danantara Indonesia, pemerintah daerah, PLN, dan seluruh pihak yang bekerja bersama mewujudkan dimulainya pembangunan PSEL Bali. Dia menilai program ini dapat berjalan karena hambatan regulasi yang selama bertahun-tahun memperlambat penyelesaian persoalan sampah mulai kita sederhanakan melalui deregulasi.
"Dengan aturan yang lebih jelas, kerja sama yang kuat, dan tata kelola yang baik, saya yakin pengelolaan sampah dapat kita percepat untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)P