"Ini soal ketegasan. Kalau secara teori, peraturan Permendag No.6 Tahun 2022 itu sudah baik, sudah mantap. Tinggal implementasinya saja," kata Andre.
Untuk mengatasi persoalan ini, dia menyarakan, ada baiknya pemerintah memanggil semua produksi kelapa sawit dan membagi tugas untuk bertanggung jawab mendistribusikan minyak goreng sesuai daerah yang ditunjuk. Sehingga tiap daerah tidak ada lagi mengeluhkan keterbatasan stok.
"Sudah jelas, kita ini dalam setahun memproduksi minyak goreng 16 miliar liter. Kebutuhan kita setahun itu industri maupun rumah tangga membutuhkan 5,7 miliar liter. Jadi sebenarnya kita over suplay," ungkap Andre.
"Terus sekarang kenapa gaib? Kalau saya jadi Menteri, saya panggil itu seluruh produsen minyak goreng untuk saya bagi tugas. Produsen A tanggung jawab provinsi Aceh, produsen B tanggung jawab provinsi Sumatera Utara. Jadi mereka yang bertanggung jawab mendistribusikan 20 persen produksi mereka," bebernya. (TYO)