sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Beberkan Sebagian Dana Desa Rp40 Triliun Dialokasikan untuk Cicil Kopdes Merah Putih

Economics editor Anggie Ariesta
27/11/2025 23:09 WIB
Purbaya menuturkan sebagian besar dana tersebut memang telah dialokasikan untuk pembangunan koperasi.
Purbaya Beberkan Sebagian Dana Desa Rp40 Triliun Dialokasikan untuk Cicil Kopdes Merah Putih (FOTO:iNews Media Group)
Purbaya Beberkan Sebagian Dana Desa Rp40 Triliun Dialokasikan untuk Cicil Kopdes Merah Putih (FOTO:iNews Media Group)

Keterangan Menkeu tersebut didasarkan pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024. Beleid ini secara resmi menjadikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa.

Perubahan ini didasari oleh keinginan Pemerintah untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa, sesuai dengan kebijakan Presiden dalam mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024," bunyi poin pertimbangan beleid tersebut.

Penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Tahap I: Sebesar 60 persen dari pagu dana desa (paling lambat Juni). Tahap II: Sebesar 40 persen dari pagu dana desa (paling cepat April).

Pada aturan yang baru, persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II ditambah, selain laporan realisasi penyerapan tahun sebelumnya. Syarat tambahan tersebut adalah Akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdes Merah Putih ke notaris dan Surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement