“Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah. Nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty,” katanya.
Menurut Purbaya, pesan yang disampaikan oleh program tax amnesty berulang sangat tidak bagus. Dia menyebut, hal ini memberikan pesan tidak bertanggung jawab untuk tidak melaporkan pajak secara rutin sehingga perlu harus dihindari.
Sebelumnya, DPR memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Ketua Komisi XI DPR Misbakhun merasa program tersebut perlu diberlakukan kembali untuk mengawal berbagai visi misi pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
(Rahmat Fiansyah)