IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, Indonesia berpotensi bebas dari tarif resiprokal sebesar 32 persen dan tarif dasar baru alias new baseline tariff 10 persen yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, Indonesia bisa tidak dikenakan tarif resiprokal dan new baseline tariff apabila AS memberlakukan tarif sektoral sebesar 25 persen kepada Indonesia.
“Bagaimana dengan tarif sektoral? Tarif sektoral itu tambahannya sebesar 25 persen dari tarif awal dan ini sudah berlaku untuk baja aluminium, otomotif, serta komponennya,” ujar Djatmiko saat konferensi pers, Jakarta, Senin (21/4/2025).
“Catatannya adalah jika diterapkan, maka tarif dasar baru dan resiprokal tidak diberlakukan. Jadi kalau sektor ini, satu negara sudah dikenakan tarif sektoral, misalnya Indonesia mengekspor baja atau aluminium ataupun otomotif dan komponennya, kemudian akan dikenakan tarif sektoral sebesar 25 persen, maka tarif dasar baru dan tarif resiprokal tidak akan dikenakan,” tuturnya.