Djatmiko menyebut, hal ini sudah menjadi aturan main di AS. Bahkan, kabar ini diperoleh langsung dari otoritas Negeri Paman Sam.
“Seperti aturan mainnya dari yang kita peroleh berdasarkan keterangan dari sumber di AS,” ujarnya.
Diketahui, ada tiga jenis tarif AS bagi negara mitra dagang yang ditetapkan Trump, yakni new baseline tariff, resiprokal, dan sektoral. Kebijakan tarif ini merupakan tambahan dari tarif awal.
Untuk tarif dasar baru dikenakan 10 persen untuk hampir semua negara, kecuali Meksiko dan Kanada, di mana terdapat pengaturan tarif tersendiri berdasarkan Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA).
Lalu, tarif resiprokal yang dikenakan kepada mitra dagang AS dengan jumlah tarif yang berbeda-beda, di mana dihitung berdasarkan satu formula tertentu. Indonesia dipatok tarif 32 persen.
Kemudian, tarif sektoral dengan tambahan 25 persen dari tarif awal. Adapun, tarif sektoral berlaku untuk produk baja, aluminium, otomotif, dan komponen otomotif.
(Fiki Ariyanti)