sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sejumlah Kementerian Buka Suara soal PP 28/2024 Bermasalah dan Aturan Kemasan Rokok Polos

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
24/09/2024 16:16 WIB
Kemenkumham memastikan akan terus menerima kritik dan masukan dari seluruh pihak terkait proses penyusunan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Sejumlah Kementerian Buka Suara soal PP 28/2024 Bermasalah dan Aturan Kemasan Rokok Polos. (Foto MNC Media)
Sejumlah Kementerian Buka Suara soal PP 28/2024 Bermasalah dan Aturan Kemasan Rokok Polos. (Foto MNC Media)

Syaiful juga menyoroti dampak yang akan terjadi jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan. Hal ini dikhawatirkan bakal meningkatkan produk ilegal yang dapat dengan mudah membuat produk polosan tanpa merek. Padahal bagi dia, merek merupakan citra suatu produk yang dibangun dengan nilai investasi tinggi.

“Saya heran kalau itu dibikin tidak boleh ada merek, berarti produk ilegal bisa jadi bikin polosan juga tanpa was-was. Padahal brand dibangunnya juga susah sekali, perlu biaya yang besar,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Benget Saragih menuturkan, RPMK serta PP 28/2024 tidak dimaksudkan untuk menyuruh orang berhenti merokok, melainkan menyasar anak-anak agar tidak merokok. 

“Larangan peringatan merokok telah menjadi barrier, namun Indonesia kalah dalam hal ini. Sehingga pengendalian rokok anak yang jadi fokus kami,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement