IDXChannel – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan akan terus menerima kritik dan masukan dari seluruh pihak terkait proses penyusunan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) serta zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Kedua beleid inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Roberia menyoroti pengesahan kebijakan PP 28/2024 dan RPMK yang terkesan dipaksakan. Oleh sebab itu, dia mengamini jika banyak aspirasi pihak terdampak yang tidak tertampung dalam dua aturan tersebut.
“Prinsipnya kami pada posisi untuk memahami tujuan dari pembuatan perundang-undangan, di mana ketika ada warga negara yang dirugikan, kita perlu melihat apakah semua aspeknya terpenuhi. Maka dari itu kami memastikan akan menampung masukan-masukan yang hadir di masyarakat agar regulasi-regulasi yang dibuat pemerintah dapat menjadi manfaat yang luas bagi semua pihak dan kalangan,” ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, belum lama ini.