IDXChannel - Pemerintah masih terus berupaya menggenjot penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia.
Salah satunya dengan menata ulang kebijakan pemberian subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian kendaraan listrik roda dua.
Caranya dengan memperluas ceruk masyarakat yang diperbolehkan menerima subsidi tersebut, sehingga kini setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa terkecuali dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Syaratnya, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan ketentuan setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian satu unit motor listrik.
Melalui kebijakan baru tersebut, dari total kuota subsidi yang disediakan sebanyak 200.000 unit, hingga 4 September 2023 lalu tersisa 197.569 unit. Artinya, paket motor listrik subsidi telah terjual sedikitnya 2.431 unit.