IDXChannel - Pemerintah mewacanakan untuk menarik pajak pertambahan nilai terhadap beberapa sektor, termasuk pendidikan dan bahan pokok. Namun demikian, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memberikan sejumlah catatan sebelum kebijakan ini benar-benar dilakukan.
Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya, menilai pemungutan pajak terhadap bahan pokok masyarakat dirasa kurang tepat ditengah tekanan masyarakat menghadapi pandemi covid 19. Apalagi pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu) No.1/2020 yang memutuskan untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Korporasi dari 25% menjadi 20% yang akan dilakukan secara bertahap.
Di samping pemungutan pajak terhadap barang konsumsi masyarakat luas, Berly melihat ada Badan dan Korporasi yang justru mendapat pengampunan pajak untuk bisa bertahan di tengah pandemi covid 19 juga. Menurutnya kategori barang yang kena pajak itu harus jelas arahnya, sehingga masyarakat tidak menjadi khawatir dan bertanya-tanya ketika barang yang biasa dibeli sehari-hari harganya menjadi tinggi.
“Kategori sembakonya apa, ini yang perlu diperjelas, sehingga masyarakat tidak menjadi khawatir dan dan bertanya-tanya, Misalnya dari beras, itu ada beras umum ada beras khusus, beras khusus itu beras untuk kesehatan, beras organic, beras indikasi geografis, dan beras dari luar neger, nah yang mana nih rencananya yang dikenakan PPN, ini harus jelas,” ujar Berly pada diskusi publik secara daring, Selasa (14/9/2021).
Menurut Berly kalau penarikan pajak sampai pada beras Medium, justru dampaknya bisa lebih buruk. Karena harga makanan merupakan bagian penting dari garis kemiskinan. Kalau harga sembakonya naik, menurutnya otomatis kemiskinan juga akan naik.