sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sembilan Kali Berturut-turut, OJK Terima Opini WTP dari BPK

Economics editor Anggie Ariesta
26/08/2022 19:19 WIB
OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke sembilan kali berturut-turut diterima sejak 2013.
Sembilan Kali Berturut-turut, OJK Terima Opini WTP dari BPK (Dok.MNC)
Sembilan Kali Berturut-turut, OJK Terima Opini WTP dari BPK (Dok.MNC)

IDXChannel -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) OJK Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Dalam laporan tersebut, OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke sembilan kali berturut-turut diterima sejak 2013.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, komitmen OJK untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dari audit BPK. Meskipun pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK sebesar 90,14%, OJK belum berpuas diri dan akan tetap terus berusaha menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK RI.

"Untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, saat ini dilakukan pertemuan setiap dua minggu sekali dengan satker-satker terkait dengan maksud agar seluruh rekomendasi BPK dapat kami selesaikan pada akhir tahun 2022,” kata Mahendra dalam keterangan resminya, Jumat (26/8/2022).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI sampai dengan Semester II tahun 2021 pada OJK, tingkat penyelesaian rekomendasi OJK adalah sebesar 90,14%, dengan rincian 89,24% sesuai rekomendasi dan 0,90% tidak dapat ditindaklanjuti, serta 9,86% dalam proses tindak lanjut. Kemudian untuk periode semester I tahun 2022, OJK telah menyampaikan 29 usulan penyelesaian rekomendasi kepada BPK RI.

Menurut Mahendra, untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI, saat ini OJK juga telah aktif menggunakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang dikembangkan BPK RI karena mempermudah koordinasi dan membantu proses pelaporan serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi.

Sedangkan Anggota II BPK-RI Daniel Lumban Tobing menuturkan bahwa pihaknya mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang selama ini sudah berjalan sangat baik antara BPK RI dan OJK dapat terus dipertahankan dalam rangka mendukung penguatan fungsi-fungsi pengendalian dan manajemen risiko pelaporan keuangan OJK, mulai tahap identifikasi risiko, penilaian risiko dan respons terhadap risiko.

“Komunikasi dan koordinasi yang sudah terjalin dengan baik selama ini perlu terus dipertahankan dan kami mengharapkan komitmen serta kerja sama Ketua Dewan Komisioner beserta jajarannya dalam memenuhi data dan dokumen dalam proses pemeriksaan,” kata Daniel.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Interim atas LK OJK tahun 2022 dan Pemeriksaan Pendahuluan atas Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Perkreditan dan Pembiayaan Sektor Perbankan dan IKNB tahun 2020 sampai dengan Semester I tahun 2022.

BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan pengawasan Bank Umum pada tahun 2019, pemeriksaan atas pengawasan sektor Pasar Modal tahun 2018 sampai dengan 2020 serta pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap sektor IKNB tahun 2019 sampai dengan 2021. 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement