Kemudian pluralisme hukum di masa lalu juga masih menjadi salah satu sebab terjadinya sengketa tanah.
"Jadi di masa lalu kan ada beberapa hukum Belanda, hukum adat, Nah sekarang ini seharusnya sudah selesai, tetapi ternyata jenis-jenis ini status tanah ini kemudian diperlakukan berbeda antara berkas adendum dengan girik itu berbeda, kalau girik dianggap terus masih berlaku," terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan girik-girik tersebut administrasinya sudah tidak bagus lagi, sehingga menjadi suatu permasalahan. "Bahkan Dirjen pajak sudah menyatakan dulu ada surat edarannya tidak akan lagi melayani penerbitan riwayat tanah atas dasar girik," jelasnya.
(FRI)