Di tempat yang sama, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan, alasan pihaknya belum mengeluarkan sertifikasi izin operasional baik sarana dan prasarana lantaran pihaknya tengah memastikan kesiapan operasional kereta cepat dari berbagai aspek.
Salah satu aspek utama yang akan dicermati adalah keselamatan (safety) dari moda transportasi ini. Sebab, kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan kereta cepat pertama di Indonesia.
“Misalkan nanti dikasih (izin operasi) kemudian ada gangguan, yang kena siapa? Kami akan pastikan dulu sampai oke, safety, baru dikeluarkan,” jelasnya.
Saat ini pihak masyarakat sudah dapat melakukan uji coba kereta cepat Jakarta-Bandung secara gratis hingga 30 September 2023. Dalam uji coba tersebut, Kemenhub hanya menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) pada Kamis (14/9/2023).