IDXChannel - Tarif Tol Tangerang-Merak bakal mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Hal ini merupakan penyesuaian tarif rutin dua tahun sekali untuk menjaga iklim investasi di industri jalan tol.
Mengutip akun instagram resmi @astratoltamer, penyesuaian tarif jalan tol ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum sebagai pengampu kebijakan. Kenaikan tarif tol Tangerang-Merak diatur dalam Surat Keputusan Menteri PU Nomor 176/KPTS/M/2025.
"Halo Sahabat Astra Infra, dalam waktu dekat Astra Tol Tangerang-Merak akan melakukan penyesuaian tarif yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PU," tulis akun instagram @astratoltamer dikutip, Senin (17/2/2025).
Penyesuaian tarif tol diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan peningkatan layanan, pemeliharaan infrastruktur, serta kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol.
Adapun tarif baru yang berlaku untuk ruas tol Tangerang-Merak, untuk tarif terjauh GT Cikupa-GT Merak untuk golongan I sebesar Rp58 ribu, naik dari sebelumnya
Rp53.500.
(NIA DEVIYANA)