Penyesuaian tarif tol diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan peningkatan layanan, pemeliharaan infrastruktur, serta kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol.
Adapun tarif baru yang berlaku untuk ruas tol Tangerang-Merak, untuk tarif terjauh GT Cikupa-GT Merak untuk golongan I sebesar Rp58 ribu, naik dari sebelumnya
Rp53.500.
(NIA DEVIYANA)