Siti menjelaskan bahwa jika kendaraan motor yang di uji emisi tersebut tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda. Adapun terkait besaran dendanya masih dalam tahap proses pengkajian.
"Dan kita minta Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain. Kemudian hanya boleh kena denda 2 kali," kataya.
"Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," tambahnya.
(DES)