IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan kriteria atau syarat konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke berbasis baterai. Setidaknya ada tiga yang diwajibkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, kriteria pertama yakni motor harus laik jalan. Namun, tidak termasuk motor gede (moge).
"Ada tiga kelompok (kriteria). Motor seperti apa sih? Tentunya yang masih laik jalan. Yang dipakai keseharian, itu yang kita konversi. 110-150 cc. Tidak termasuk moge," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Kemudian dari sisi administrasinya, kata Rida, motor yang akan dikonversi tersebut wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Artinya, motor tersebut harus legal.