sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Baik-Baik, Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik

Economics editor Dhera Arizona
06/03/2023 15:19 WIB
Kementerian ESDM membeberkan kriteria atau syarat konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke berbasis baterai.
Simak Baik-Baik, Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik. (Foto: MNC Media)
Simak Baik-Baik, Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan kriteria atau syarat konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke berbasis baterai. Setidaknya ada tiga yang diwajibkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, kriteria pertama yakni motor harus laik jalan. Namun, tidak termasuk motor gede (moge).

"Ada tiga kelompok (kriteria). Motor seperti apa sih? Tentunya yang masih laik jalan. Yang dipakai keseharian, itu yang kita konversi. 110-150 cc. Tidak termasuk moge," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Kemudian dari sisi administrasinya, kata Rida, motor yang akan dikonversi tersebut wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Artinya, motor tersebut harus legal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement