"Masih ada STNK-nya. Poinnya adalah motor yang legal dan STNK-nya, KTP-nya harus sama. Tujuannya agar tidak disalahgunakan," jelas dia.
Jika memiliki dua motor atau lebih, maka hanya satu motor saja yang berhak menerima bantuan subsidi konversi.
"Biar yang lain kebagian," jelasnya.
Kriteria atau syarat ketiga yakni pemilik motor wajib melakukan konversi motor BBM ke listrik di bengkel konversi yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Tentu harus dikonversi di bengkel bersertifikat oleh Kemenhub. Kami sediakan aplikasinya dan masyarakat mudah mendapatkan daftar bengkel konversi di mana saja," pungkasnya.
(YNA)