IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan kriteria atau syarat konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke berbasis baterai. Setidaknya ada tiga yang diwajibkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, kriteria pertama yakni motor harus laik jalan. Namun, tidak termasuk motor gede (moge).
"Ada tiga kelompok (kriteria). Motor seperti apa sih? Tentunya yang masih laik jalan. Yang dipakai keseharian, itu yang kita konversi. 110-150 cc. Tidak termasuk moge," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Kemudian dari sisi administrasinya, kata Rida, motor yang akan dikonversi tersebut wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Artinya, motor tersebut harus legal.
"Masih ada STNK-nya. Poinnya adalah motor yang legal dan STNK-nya, KTP-nya harus sama. Tujuannya agar tidak disalahgunakan," jelas dia.
Jika memiliki dua motor atau lebih, maka hanya satu motor saja yang berhak menerima bantuan subsidi konversi.
"Biar yang lain kebagian," jelasnya.
Kriteria atau syarat ketiga yakni pemilik motor wajib melakukan konversi motor BBM ke listrik di bengkel konversi yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Tentu harus dikonversi di bengkel bersertifikat oleh Kemenhub. Kami sediakan aplikasinya dan masyarakat mudah mendapatkan daftar bengkel konversi di mana saja," pungkasnya.
(YNA)