Selain itu, SMI juga telah menjalankan mandat yang tertuang dalam No. 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan kepada Perseroan dalam rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Pembiayaan Daerah Reguler yang telah disalurkan oleh SMI kurang lebih berbentuk komitmen Rp3,7 triliun tersebar di 13 Pemda.
Untuk semakin memperbaiki kualitas pembiayaan publik yang diberikan, SMI bertransformasi menjadi Development Finance Institution (DFI). Salah satu pilar dalam mewujudkan mimpi besar itu adalah dengan membentuk SMI Institute.
Kehadirannya dimanfaatkan dengan melakukan kajian-kajian di daerah terkait sektor apa saja yang dibutuhkan, kajian klastering wilayah berdasar kondisi sosio-ekonomi dan kemampuan fiskal daerah, serta dampak sosial ekonomi dari program-program yang akan dibiayai SMI.