IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat daya saing industri keramik sekaligus menahan laju impor produk keramik. Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk beberapa produk keramik serta kebijakan safeguard.
“Selain itu, dalam upaya pengembangan industri keramik, kebijakan terbaru adalah pemberian stimulus harga gas sebesar USD6 per MMBTU. Terbukti dengan beberapa kebijakan yang telah diterbitkan, angka impor produk keramik mengalami penurunan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi di Jakarta, Minggu (9/10/2022).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam, sebagai salah satu unit kerja di bawah BSKJI Kemenperin, telah menyelenggarakan webinar tentang SNI Ubin Keramik beberapa waktu lalu.
“Sebagai institusi yang menangani produk keramik, kaca dan mineral nonlogam lainnya, BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam memiliki kompetensi dalam bidang refraktori,” ungkap Doddy.