sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Bea Keluar, Anak Buah Sri Mulyani Tegas Minta Freeport Ikuti Aturan

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
16/08/2023 20:41 WIB
Kemenkeu menegaskan agar Freeport Indonesia mengikuti peraturan yang ada. Sebab, peraturan itu dibuat untuk mempercepat pembangunan smelter.
Soal Bea Keluar, Anak Buah Sri Mulyani Tegas Minta Freeport Ikuti Aturan. (Foto: MNC Media)
Soal Bea Keluar, Anak Buah Sri Mulyani Tegas Minta Freeport Ikuti Aturan. (Foto: MNC Media)

Seperti diketahui, Kemenkeu menetapkan tarif baru ekspor mineral logam Freeport yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2023. Hal itulah yang membuat induk Freeport Indonesia melayangkan gugatan.

Menurut mereka, aturan tersebut merugikan pihaknya. Meski begitu, pemerintah tidak akan merevisi peraturan yang ada.

"Saya sudah jawab untuk Freeport itu peraturan perundang-undangannya sudah kita buat. Apa yang sudah ada sekarang konsisten jadi kita ikuti saja. Berlaku tetap," tukasnya. 

Sebelumnya ramai diberitakan rencana FCX melakukan gugatan tersebut. Hal itu tertuang dalam dokumen laporan Smester I FCX kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8/2023) lalu.

"PTFI terus membahas penerapan peraturan yang telah direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apapun," tulis laporan tersebut, dikutip Senin(14/8/2023).

Merespons hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai bahwa sah-sah saja apabila Freeport Indonesia mengajukan keberatan maupun naik banding. Ia pun mengungkapkan, pemerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (11/8/2023). 

Arifin juga menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan perubahan atau revisi soal aturan bea keluar tersebut. "Enggak ada (revisi aturan)," jelasnya. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement