IDXChannel - PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan keberatan terkait aturan baru bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Perusahaan tambang tersebut bahkan berencana menggugat pemerintah terkait hal tersebut.
Meski begitu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menegaskan agar Freeport Indonesia mengikuti peraturan yang ada. Menurut dia, peraturan itu dibuat untuk mempercepat pembangunan smelter.
“Nanti kita lihat, yang jelas kita memang melihat PP-nya mengatakan bea keluar itu bentuknya prevailing jadi itu sesuai dengan peraturan jadi tidak ada yang bingung," jelasnya ketika ditemui di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Rabu (16/8/2023).
Ketika ditanya mengenai pertemuan PTFI dengan Kemenkeu, Febrio menilai hal itu tidak perlu terjadi. Lantaran, kebijakan bea keluar itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya rasa tidak perlu, ini sudah jelas peraturan perundang-undangannya nanti kita lihat dan evaluasi bersama. (Freeport naik banding) Nanti tanya ke mereka saja," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kemenkeu menetapkan tarif baru ekspor mineral logam Freeport yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2023. Hal itulah yang membuat induk Freeport Indonesia melayangkan gugatan.
Menurut mereka, aturan tersebut merugikan pihaknya. Meski begitu, pemerintah tidak akan merevisi peraturan yang ada.
"Saya sudah jawab untuk Freeport itu peraturan perundang-undangannya sudah kita buat. Apa yang sudah ada sekarang konsisten jadi kita ikuti saja. Berlaku tetap," tukasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan rencana FCX melakukan gugatan tersebut. Hal itu tertuang dalam dokumen laporan Smester I FCX kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8/2023) lalu.
"PTFI terus membahas penerapan peraturan yang telah direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apapun," tulis laporan tersebut, dikutip Senin(14/8/2023).
Merespons hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai bahwa sah-sah saja apabila Freeport Indonesia mengajukan keberatan maupun naik banding. Ia pun mengungkapkan, pemerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (11/8/2023).
Arifin juga menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan perubahan atau revisi soal aturan bea keluar tersebut. "Enggak ada (revisi aturan)," jelasnya.
(FRI)