IDXChannel - PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan keberatan terkait aturan baru bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Perusahaan tambang tersebut bahkan berencana menggugat pemerintah terkait hal tersebut.
Meski begitu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menegaskan agar Freeport Indonesia mengikuti peraturan yang ada. Menurut dia, peraturan itu dibuat untuk mempercepat pembangunan smelter.
“Nanti kita lihat, yang jelas kita memang melihat PP-nya mengatakan bea keluar itu bentuknya prevailing jadi itu sesuai dengan peraturan jadi tidak ada yang bingung," jelasnya ketika ditemui di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Rabu (16/8/2023).
Ketika ditanya mengenai pertemuan PTFI dengan Kemenkeu, Febrio menilai hal itu tidak perlu terjadi. Lantaran, kebijakan bea keluar itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya rasa tidak perlu, ini sudah jelas peraturan perundang-undangannya nanti kita lihat dan evaluasi bersama. (Freeport naik banding) Nanti tanya ke mereka saja," imbuhnya.